OurVoice Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
OurVoice Forum


 
HomeHome  OurVoice WebsiteOurVoice Website  Peraturan & AdminPeraturan & Admin  Formulir Data KekerasanFormulir Data Kekerasan  Latest imagesLatest images  RegisterRegister  Log in  
....Your sexuality is just one part of what makes you who you are....
..Exploring what and where you think your place is in this world can have massive effects on your self confidence..

 

 Waria Disiksa 20 Polisi

Go down 
2 posters
AuthorMessage
toyo
Consultant
avatar


Jumlah posting : 270
Join date : 2009-07-19

Waria Disiksa 20 Polisi Empty
PostSubject: Waria Disiksa 20 Polisi   Waria Disiksa 20 Polisi EmptyWed Nov 04, 2009 7:31 pm

http://gerakan-gay.blogspot.com/
Setiap tanggal 31 Oktober mungkin sebagian besar penduduk dunia khususnya wilayah barat adalah malam dimana perayaan Hallowen berlangsung. Para warga memakai kostum hantu mengukir labu dan berbagi keceriaan dengan permen. Namun kebahagiaan itu tidak berlaku bagi Rico Saputra, pria berusia 19 tahun yang di tangkap dan dipaksa mengaku kalau dia pencuri handphone saat ia berakhir pekan dengan teman-temannya di Taman area Blok-M Jakarta Selatan.

Karena Rico yang merupakan pekerja salon tidak mau mengaku kalau ia adalah sang pencuri, lalu sekitar 20 orang polisi mulai menghakimi dengan memukuli, menendang, menyundut rokok, menabok dengan sepatu, lukanya disiram beer dan dikencingi. Setelah penyiksaan itu Rico dibawa ke kantor polisi Blok-m untuk di tahan. Rico adalah seorang transgender pada saat kejadian menggunakan atribut sebagai sebagai seorang waria.

Mengetahui penyiksaan tersebut pada hari minggu, 1 september 2009 organisasi Arus Pelangi yang kerja untuk hak-hak kelompok waria dan homoseksual bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membantu mendampingin Rico untuk menuntut tanggung jawab para pelaku penyiksaan. Yang diduga dilakukan oleh anggota 20 orang polisi.


Sepertinya tindakan penyiksaan dan main hakim sendiri masih terus menjadi wajah sehari-hari di bangsa ini. Walaupun Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan dan hukuman kejam yang tidak manusia. Tapi konvensi itu tidak membuat Rico terbebaskan dari penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi. Bagaimana dengan azaz praduga tak bersalah korban? Sampai harus di kencingi dan mendapatkan penyiksaan??
Rikky (Jurnalis Ourvoice)
Back to top Go down
Novaldy
Admin
Novaldy


Jumlah posting : 415
Join date : 2009-06-22
Lokasi : J-Town

Waria Disiksa 20 Polisi Empty
PostSubject: Re: Waria Disiksa 20 Polisi   Waria Disiksa 20 Polisi EmptyThu Nov 05, 2009 7:44 am

Apakah asas hukum "praduga tak bersalah" tidak berlaku di Indonesia...??? Karena menurut pasal 8 UU No.14 tahun 1970 berbunyi : "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap."

Dan satu hal lagi disini, apakah ada bukti yang menguatkan Rico sebagai Tersangka dalam kasus ini ?? Kita coba luruskan status Rico..

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud
dengan:
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di
persidangan.


Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Saya kurang tahu apakah disini pihak aparat memiliki BUKTI untuk mengungkap kesalahan Rico. Tetapi jika memang tidak ada "bukti" permulaan yang membuat Rico patut diduga sebagai pelaku Pidana, melainkan hanya sekedar tuduhan tanpa bukti, status Rico sebenarnya juga tidak dapat disebutkan sebagai Tersangka. Apalagi Terdakwa dan Terpidana.

Dengan begitu, kondisi dibawah ini menjadi tidak benar
toyo wrote:
Setelah penyiksaan itu Rico dibawa ke kantor polisi Blok-m untuk di tahan.

Jika dibawa untuk diperiksa, masih mungkin, tetapi jika di tahan ? Jika memang tidak ada bukti, Rico tidak dapat langsung ditahan. Karena CMIIW : Seorang yang belum jadi TERSANGKA, TIDAK BOLEH DITAHAN.

Tetapi jika sudah ada bukti yang menguatkan, kondisi ini menjadi lemah.

Jadi bukti disini menjadi penting, kenapa ? karena untuk kedepannya, penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi ini dapat dituntut sebagai Pelanggaran HAM, JIKA, memang tidak ada bukti yang menguatkan pelanggaran pidana oleh Rico yang menjadikan dia sebagai Tersangka.

CMIIW, setahu saya memang orang yang statusnya Tahanan memang akan kehilangan HAM nya. Jadi kalau memang mau mengusut kasus penyiksaan yang mengarah ke pelanggaran HAM, penting memastikan Rico tidak terbukti bersalah, dan tidak masuk dalam status diatas.


Semua tulisan diatas IMHO dan please CMIIW. Tks


Regards
Novaldy
Back to top Go down
 
Waria Disiksa 20 Polisi
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Polisi Susuri Taman Lawang
» Pertemuan Waria di Bangka Belitung
» Kegiatan Waria di Tolak di Bogor
» Waria Manokwari Kampanye Lingkungan Hidup
» Waria Kecewa Deklarasi Remaja HAS 2009

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
OurVoice Forum :: OurCommunity :: Berita dan Kabar Terkini-
Jump to: