Kepada Yth.
Koordinator Liputan/ Rekan-rekan Wartawan
Media Cetak, Elektronik dan Online
Di Jakarta
UNDANGAN MELIPUT AUDIENSI DENGAN DEPDAGRI
”Tolak Qanun Jinayat, Karena Bertentangan Dengan HAM”
Dengan hormat,
Qanun tentang Hukum Jinayat dan Acara Jinayat Aceh mengundang banyak kontroversi. Aturan tersebut diamini oleh masyarakat dari berbagai kalangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi akan mengancam hak-hak asasi manusia, keadilan, non-diskriminasi dan kepastian hukum yang seharusnya dinikmati oleh penduduk Aceh sebagai warga negara Indonesia yang secara jelas dan nyata dijamin oleh Konstitusi dan peraturan perundangan lainnya.
Kami, dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Jakarta yang tergabung dalam Jaringan Nasional Pemantau Kebijakan Lokal (JNPKL), melakukan pemantauan, diskusi dan kajian atas adanya Qanun tersebut. Agenda terdekat dari JNPKL adalah melakukan aduiensi dengan Departemen Dalam Negeri. Terkait dengan hal tersebut, kami mengundang rekan-rekan wartawan untuk hadir dalam acara tersebut yang akan dilaksanakan pada :
Hari, tanggal : Kamis, 5 November 2009
Waktu : Pukul 13.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Depdagri Ruang Lobby Lt. I
Jl. Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat.
Agenda : Audiensi dengan Depdagri
Demikian undangan tersebut kami sampaikan. Atas kerjasama dan kehadiran rekan-rekan untuk meliput, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 4 November 2009
Jaringan Nasional Pemantau Kebijakan Lokal
DEWAN PERS ■ ELSAM ■ KAPAL PEREMPUAN ■ HRWG ■ IDSPS ■ KONTRAS ■ LBH APIK ■ LBH MASYARAKAT ■ LBH PERS ■ LPDS ■ YLBHI ■ YAPPIKA ■ OUR VOICE ■ KOMNAS PEREMPUAN