OurVoice Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
OurVoice Forum


 
HomeHome  OurVoice WebsiteOurVoice Website  Peraturan & AdminPeraturan & Admin  Formulir Data KekerasanFormulir Data Kekerasan  Latest imagesLatest images  RegisterRegister  Log in  
....Your sexuality is just one part of what makes you who you are....
..Exploring what and where you think your place is in this world can have massive effects on your self confidence..

 

 Diskusi Publik Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI)

Go down 
AuthorMessage
toyo
Consultant
avatar


Jumlah posting : 270
Join date : 2009-07-19

Diskusi Publik Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI) Empty
PostSubject: Diskusi Publik Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI)   Diskusi Publik Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI) EmptyTue Aug 18, 2009 11:09 pm

Kerangka Acuan Kegiatan

“Fenomena Penyiksaan dalam Penegakan Hukum di Republik Indonesia serta Agenda Hukum ke Depan”

LATAR BELAKANG

Penyiksaan adalah ibu dari segala pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Penyiksaan melahirkan sejumlah kejahatan HAM lainnya, mulai dari pembunuhan ekstra-yudisial hingga penyangkalan hak atas peradilan yang jujur (fair trial). Hukum HAM internasional menempatkan penyiksaan sebagai norma kejahatan tertinggi; menjadikan pelaku penyiksaan sebagai musuh bersama seluruh umat manusia (hostis humanis generis). Penyiksaan tidak hanya menyisakan bekas luka di sekujur tubuh, namun juga meninggalkan jejak trauma yang mendalam bagi korban. Penyiksaan bukan sekedar melukai fisik dan psikis manusia saja, tetapi juga mencerabut harkat martabat korban sebagai manusia. Seketika itu ia disiksa, seketika itu juga kemanusiaan korban dikoyak.

Salah satu masalah yang serius dalam isu penyiksaan adalah tidak adanya dasar hukum yang jelas yang dapat menghukum pelaku dengan hukuman yang layak dan sesuai dengan bobot tindak penyiksaan; yang oleh hukum internasional dikategorikan sebagai jus cogens. Selain itu, perundang-undangan yang telah berlakupun tidak memungkinkan adanya pemberian kompensasi dan rehabilitasi yang memadai bagi para korban tindak penyiksaan. Begitu banyak kasus penyiksaan yang telah terjadi yang melibatkan anggota militer ataupun anggota kepolisian sebagai pelaku dan tidak ada satupun pada kasus-kasus yang ada para korban penyiksaan mendapatkan pemulihan hak yang memadai. Jikapun ada, seperti di beberapa kasus yang menyedot perhatian publik, kepolisian memberikan uang ‘atensi’ yang sifatnya sumbangan (charity), bukan kompensasi dan rehabilitasi sebagai sebuah konsekuensi hukum dari sebuah pelanggaran HAM.

Persoalan pada perundang-undangan di atas ditambah lagi dengan adanya fakta relasi kekuasaan yang timpang antara korban dan pelaku. Para korban penyiksaan enggan dan takut melaporkan penyiksaan yang dialami karena adanya trauma serta kekhawatiran akan mendapatkan penyiksaan kembali daripada mendapatkan tanggapan serta perlindungan hukum. Permasalahan-permasalahan mendasar inilah yang kemudian menimbulkan impunitas bagi para pelaku tindak penyiksaan.

Sebelas tahun pasca pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan di tahun 1998 ternyata belum menunjukkan titik terang bahwa Pemerintah Indonesia akan menjadikan penyiksaan sebagai kejahatan. Rancangan KUHP telah memasukkan penyiksaan dalam salah satu pasal, tetapi pengesahannya sendiri tidak pernah akan menemui kejelasan mengingat proses pembahasan yang terlalu berlarut-larut. Protokol Opsional Konvensi menentang Penyiksaan (OPCAT) yang dijadwalkan akan diratifikasi akhir 2008 silam ternyata hanya tidak jelas pelaksanaannya. Ratifikasi OPCAT diharapkan dapat menjadi sarana preventif terjadinya penyiksaan, mengingat OPCAT mengintrodusir Mekanisme Preventif Nasional yang salah satu mandatnya dapat melakukan kunjungan mendadak ke tempat tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Oleh karenanya, kepastian ratifikasi OPCAT menjadi sangat penting dalam agenda pembangunan produk perundangan yang memberikan jaminan hukum terhadap masyarakat atas segala bentuk tindak penyiksaan.

Tujuan Kegiatan

Rangkaian Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI) untuk memperingati hari internasional untuk mendukung para korban penyiksaan (International Day in Support of Victims of Torture) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2009. Adapun tujuan khususnya antara lain:
a.Membangun kesadaran dan kepekaan masyarakat untuk mengecam segala bentuk penyiksaan dan segala bentuk hukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan serta bersama –sama seluruh lapisan untuk mengawasi dan menjaga lingkungan tempat tinggalnya dari perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum.
b.Meminta kepada kepolisian agar mempunyai komitmen untuk mengapuskan metode-methode penyiksaan dalam melakukan teknik-thenik introgasi (BAP)
c.Mendorong Pemerintah khususnya Dirjen Ham dan Dirjen Lapas agar tidak menggunakan methode penyiksaan di Lapas dan menghormati hak-hak para narapidana
d.Mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RKUHP dengan penyiksaan (sesuai dengan definisi CAT) di dalamnya. Oleh karena itu, pemerintah juga harus segera mengumumkan tenggang waktu penyelesaian RKUHP
Bentuk Kegiatan
Sebuah acara Diskusi Publik yang menghadirkan narasumber dari beberapa stakeholder yang dianggap berkaitan erat dengan isu penyiksaan dalam penegakan hukum di Republik Indonesia, khususnya untuk membahas dan memberikan informasi tentang perkembangan terakhir beberapa isu yang spesifik dari masing-masing narasumber:

a.Dirjend HAM
- Agenda Ratifikasi OPCAT
- Apa yg sudah dilakukan pemerintah pasca Ratifikasi CAT (annual report, tindak lanjut paska annual report)

b.Dirjend Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)
- Konsep pemidanaan
- Agenda reformasi pola pembinaan warga binaan
- RUU Pemasyarakatan

c.Kepolisian Republik Indonesia
- Implementasi dan sosialisasi Perkap No. 8 Tahun 2009
- Penanganan atas kasus-kasus penyiksaan
- Penindakan internal Kepolisian terhadap pelaku tindak penyiksaan dari kalangan Kepolisian
- Tindakan preventif dari Kepolisian, baik berupa aturan maupun pembinaan
- Konfirmasi tentang masih maraknya tindak penyiksaan di daerah konflik (Khususnya Papua)

d.Komnas HAM
- Updating informasi kasus penyiksaan dan penanganannya
- Agenda Ke depan Komnas HAM berkaitan dengan isu anti penyiksaan

e.Aktifis Masyarakat sipil (JAPI)
- Latar belakang sejarah JAPI
- Updating informasi kasus penyiksaan dan penanganannya
- Statistik korban penyiksaan

f.Korban tindak Penyiksaan
_Kesaksian atas tindak Penyiksaan

Tanggal dan Tempat Kegiatan
Kegiatan Diskusi Publik ini dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2009, bertempat di Ruang Aula Komnas HAM, Jl. Latuharhary No.4B Menteng, Jakarta Pusat, 10310 Indonesia, Telp : 62 21 3925230 Fax: 62 21 3925227

Hasil yang diharapkan dari kegiatan

Acara Diskusi Publik ini diharapkan dapat:
a.Membangun kesadaran dan kepekaan masyarakat untuk mengecam segala bentuk penyiksaan dan segala bentuk hukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan.

b.Menghasilkan kesepakatan dari Aparat Penegak Hukum untuk tidak menggunakan metode penyiksaan sebagai teknik interogasi

c.Menghasilkan kesepakatan dari Dirjend HAM dan Dirjen lapas untuk menjalankan Undang-undang yang mengkriminalisasi penyiksaan dengan memberikan penghukuman yang layak serta memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi para korban.

d.Menghasilkan kesepakatan dari semua pihak untuk sama-sama mendorong pembangunan produk perundang-undangan Republik Indonesia yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindak penyiksaan serta mengkriminalisasi semua bentuk tindak penyiksaan dengan memberikan penghukuman yang layak dan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi para korban penyiksaan.

e.Memperkuat kerjasama diantara jaringan masyarakat sipil serta meningkatkan solidaritas para korban penyiksaan.

Draft Rundown Acara
WAKTU ACARA PENANGGUNG JAWAB

08.30 – 09.00 Registrasi Panitia
09.00-09.10 Pembukaan Ketua JAPI
09.10 – 09.30 Testimoni dari korban penyiksaan:

a. Korban politik (eko Wardoyo)
b. Korban Napza ( Merry)
c. Korban LGBT ( Toyo)
d. Korban HRD ( Asfinawati/Tommy/Haris)

09.30 – 11.00
Presentasi Narasumber:
1. Dirjen HAM
2. Dirjen PAS
3. KAPOLRI
4. KOMNAS HAM
5. JAPI
6. Korban Penyiksaan

11.00 – 12.30 Diskusi (Tanya jawab)
12.30 – selesai Hiburan dan makan siang

STIGMA, AJI Indonesia, Arus Pelangi, ELSAM, HRWG, IKOHI,
Imparsial, Institut Pelangi Perempuan, JRK, JSKK, ICTJ
KOHATI PB HMI, KontraS, KPI, Komnas Perempuan, LBH APIK, LBH Jakarta, ICMC
LBH Masyarakat, LBH Padang, LBH Pers, PBHI Nasional, PBI, UPC, YLBHI, YPKP ’65

Back to top Go down
 
Diskusi Publik Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI)
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» UNDANGAN DISKUSI PUBLIK SEHARI
» Undangan Diskusi Publik Penelusuran Kebijakan dan Anggaran HIV dan AIDS
» Diskusi Publik Peringatan CEDAW, Urgensi Peninjauan ulang UU Pornografi
» "Diskusi dan Seminar Pentingnya peningkatan response HIV bagi GWL di Indonesia”
» Tadarus Ramadan Jaringan Islam Liberal 2009 (Tidak Harus Muslim)

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
OurVoice Forum :: OurCommunity :: Agenda dan Event-
Jump to: