| | Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh | |
| | Author | Message |
---|
toyo Consultant
Jumlah posting : 270 Join date : 2009-07-19
| Subject: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Tue Sep 15, 2009 10:30 pm | |
| Qanun Jinayat yang diusulkan pemerintah Aceh disahkan parlemen pada Senin (14/9). Dalam Qanun yang disahkan secara aklamasi itu mengatur soal judi, zina, minuman beralkohol, homoseksual, lesbian, pemerkosaan, dan pedofilia. Para pelanggar pidana yang telah diatur dalam qanun ini diancam dengan hukuman cambuk berkisar antara 10 hingga 400 kali cambukan. Sementara khusus pelaku zina yang telah menikah akan dirajam dengan cara melempar batu hingga meninggal. Ifdhal menilai hukum rajam yang diatur di Qanun jelas melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Rajam bertentangan dengan semangat konstitusi amandemen kedua HAM, tentang jaminan perlindungan hak azasi termasuk tidak boleh dilakukannya hukuman yang kejam. “Benar, Aceh berlaku syariat Islam, tapi apapun dasarnya, harus tetap diletakkan dalam sebuah kerangka nasional dan hukum dibuat idak boleh melanggar hukum nasional,” kata Ifdhal, kelahiran Aceh. “Menerapkan hukum sesuai syariat islam boleh-boleh saja, tapi haruslah dekat dengan masyarakat dan negara. Artinya juga menghormati HAM.” Hal senada dikemukakan Hendardi. Mantan Direktur Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) itu menilai cambuk dan rajam merupakan bentuk penghukuman yang kejam dan tidak manusia. “Merendahkan martabat yang betentangan dengan Konvensi Anti-Penyiksaan, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia,” kata Hendardi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Selasa (15/9). Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menyebutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bertanggungjawab atas pengesahan Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Acara Jinayat di Provinsi Aceh kemarin. “Qanun itu sebagai klimaks irrasionalitas politik perundang-undangan nasional Indonesia,” kata dia. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Mawardi Ismail mengatakan, Qanun Jinayah sama sekali tidak melanggar undang-undang yang berlaku secara nasional, dan juga tidak melanggar hak asasi manusia. “Mengenai soal hak asasi manusia, semua yang masuk dalam rumusan HAM ketika dibawa ke ranah lokal, itu memerlukan penyesuaian. Dalam konteks jinayat sekarang ini juga telah disesuaikan sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan ketentuan jinayat tidak akan melanggar HAM,” kata Mawardi Ismail saat dihubungi Kamis (10/9) sore. Dia menyebutkan, hukuman cambuk dan rajam menjadi dua hal yang sering dipermasalahkan banyak kalangan. Menurutnya, hukuman cambuk bukan hanya berlaku di Aceh, tapi juga di Singapura dan Malaysia. “Kenapa yang di sana tidak dipersoalkan?” tanya Mawardi. http://www.acehkita.com/berita/qanun-jinayat-melanggar-ham/ | |
| | | srafime Merah
Jumlah posting : 15 Join date : 2009-09-15
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Wed Sep 16, 2009 7:21 pm | |
| Hukum Islam atau Syariat sebenarnya sangat menghargai Hak Asasi Manusia, hanya pada penerapannya jaman dahulu dan sekarang seharunya hukum ini mendapat pengkajian yang lebih mendalam. penerapan secara sertamerta dan sporadis akan membuat resistensi pada diri masyarakat dan mungkin bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan berlaku secara nasional. maka dari itu dibutuhkan sebenarnya suatu metode ber-Ijtihat yang baik dan bisa dilakukan pada negara NKRI dalam penerapan Syariat. | |
| | | toyo Consultant
Jumlah posting : 270 Join date : 2009-07-19
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Thu Sep 17, 2009 1:02 am | |
| Assalamu'alaikum,
Hukum rajam (stoned to death) adalah hukum (Syari'at) milik kaum Yahudi dan sejak zaman dulu sudah diterapkan oleh kaum Yahudi.
Bagi pelaku perzinahan diberlakukan hukuman mati (Imamat 20:10-20) dan rajam sampai mati (Ulangan 22:22-24) dan bahkan setelahnya ratusan tahun kemudian dalam era Hadhrat Yesus a.s., beliau juga menyetujui hukuman bagi penzinah adalah rajam sampai mati (Yohanes 8:3-5).
Lebih lanjut kita lihat dalam Ensiklopedi Perjanjian Baru, Penerbit Kanisius Yogyakarta, buah tangan Xavier Leon-Dufour, hal. 613 menyebutkan:
"Zinah, yaitu hubungan seksual antara laki-laki (yang sudah atau belum beristri) dengan perempuan yang sudah bersuami dilarang oleh Hukum, sebab hubungan yang demikian memperkosa hak milik suami terhadap istrinya. Kedua pelaku zinah harus dihukum mati, biasanya dirajam oleh seluruh masyarakat, sebab pelanggaran itu menodai seluruh masyarakat. Apa yang dahulu berlaku bagi perempuan saja, oleh Yesus dinyatakan sebagai hal yang berlaku bagi laki-laki pula ..."
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum rajam sampai mati bagi pelaku perzinahan sesungguhnya sesuai ajaran agama mereka masih tetap berlaku bagi kaum Yahudi dan Kristen.
Namun bagi sebagian kalangan Yahudi dan Kristen yang gemar dan suka mendiskreditkan Islam dan Nabi Muhammad SAW sering mengatakan bahwa hukum rajam yang pada zaman ini dan masih diterapkan oleh sebagian umat Islam merupakan warisan Islam. Pendapat seperti itu tidak benar, karena sesungguhnya hukum rajam sampai mati adalah berasal dari Bible.
Al-Qur'an Karim, sebagai sumber hukum yang tertinggi, telah final menetapkan bahwa hukuman bagi perzinahan adalah DERA (24:2-5) dan tidak pernah ditemukan hukuman rajam bagi pelaku zinah dalam Al-Qur'an. Dan, Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang menerima taubat dan perbaikan diri atas orang yang melakukan perzinahan (24:5).
Jadi, tidak relevan lagi jika hukum rajam (lempar batu sampai mati/stoned to death) bagi kasus perzinahan masih dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, dan kemudian diterapkan pada zaman ini oleh beberapa golongan Islam yang bercita-cita ingin mengubah suatu negara dengan syari'at versi mereka dan menerapkan kembali seutuhkan hukum rajam (atau hukum lainnya), yang justru bertentangan dengan al-Qur'an Karim.
Salam,
MAS (ma_suryawan@ yahoo.com) | |
| | | Uki Consultant
Jumlah posting : 449 Join date : 2009-07-31 Age : 39 Lokasi : Above the ground, below the sky. Nowhere around, it's all around.
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Thu Sep 17, 2009 3:47 am | |
| Iya...toyo benar. Hukumannya itu dera. Rajam itu adanya kalau nggak salah dari hadis, dan bukan dari Al Quran. Ayat mengenai hukuman rajam sendiri kalau diliat bukan ayat yang memerintahkan soalnya turun ketika sedang bercerita tentang kejadian di masa lalu. Cuman.....yaa hal itu masih diperdebatkan.
Selain itu, ada satu lagi yang ketinggalan yang banyak dibicarain ulama yang menolak hukuman2 seperti ini, yaitu, sudah sangat jelas dalam Al Quran dijelaskan kalau seseorang menerima hukuman ini setelah mendapatkan pengadilan yang adil dan bertakwa kepada Allah SWT. Naaah, arti kata 'adil' ini yang diperdebatkan. Soalnya Al Quran gak pernah menjelaskan arti kata 'adil' secara rinci, dan gak ada hadist juga yang menjelaskan dengan rinci juga apa yang disebut dengan 'adil'. Penggunaan kata 'adil' ini sama ketika menjelaskan tentang suami yang bisa memiliki 4 orang istri asalkan ia bisa berlaku 'adil' kepada keempatnya. Jadi ada yang berpendapat bahwa penggunaan kata 'adil' tergantung dari interpretasi perseorangan (Ijtihad).
Ulama yang menolak berpendapat bahwa, karena mereka yang dihukum terlebih dahulu harus melalui persidangan, maka dari itu, apabila pengadilan suatu negara tidak akan memberikan hukuman mati, cambuk, ataupun rajam, maka hukuman tersebut tetap sah dan tetap bisa dilaksanakan. Karena buat suatu negara bisa saja, hukuman yang seperti inilah yang bisa disebut adil.
Dan memang, hukuman mati untuk penzinah itu udah ada dari jaman Yahudi dulu. | |
| | | Uki Consultant
Jumlah posting : 449 Join date : 2009-07-31 Age : 39 Lokasi : Above the ground, below the sky. Nowhere around, it's all around.
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Thu Sep 17, 2009 3:48 am | |
| O iya....MAS itu siapa yo? Temen? | |
| | | toyo Consultant
Jumlah posting : 270 Join date : 2009-07-19
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Thu Sep 17, 2009 11:37 am | |
| Uki Mas itu nama singkatan, dia itu adalah salah satu anggota millis AKKBB, saya tidak kenal beliau tapi mungkin kenal juga. Tapi via millis suka gak kenal. Millis AKKBB ini memang khusus kajian untuk kebebasan beragama, kalau penasaran email saja ke Mas nya tanya siapa dia, mungkin dia kenal aku:):) soal di millis itu aku yg berani bicara soal homoseksual. jadi orang2 pada kenal jadinya,
salam
Toyo | |
| | | Uki Consultant
Jumlah posting : 449 Join date : 2009-07-31 Age : 39 Lokasi : Above the ground, below the sky. Nowhere around, it's all around.
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Thu Sep 17, 2009 11:43 am | |
| AKKBB? Oooh......yaah nanya aja. Kirain ada orang lain yang make nama toyo. | |
| | | srafime Merah
Jumlah posting : 15 Join date : 2009-09-15
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Thu Sep 17, 2009 8:19 pm | |
| Hem, sekarang menjadi sebuah pertanyaan apabila hal itu diterapkan dalam sebuah masyarakat yang berbudaya...apakah diartiikan agama sebagai sebuah produk kebudayaan? atau hanya sekedar memberikan eksistensi semata dalam pengaturan kehidupan manusia secara langsung? banyak hal yang sepatutnya dilakukan dengan mengedepankan supremasi hukum secra nasional dalam kerangka harmonisasi hukum nasional. | |
| | | berlian Merah
Jumlah posting : 26 Join date : 2009-08-25 Lokasi : di hatimu
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Sat Oct 10, 2009 11:03 pm | |
| Hari itu disaksikan banyak orang, di tengah lapangan terbuka para pemuka agama, para tokoh masyarakat menjatuhkan hukuman terhadap seorang wanita yang dianggap berzinah. Wanita itu dianggap sebagai pelacur. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya – hukuman mati, dengan cara dilempari batu sampai ia menghembuskan napasnya yang terakhir.
Tidak hanya pemuka agama dan tokoh masyarakat, tetapi anak-anak kecil, mereka yang tidak tahu “dosa” itu apa, “pelacuran” atau “berzinah” itu apa – turut mengambil bagian dalam aksi pembunuhan seorang wanita yang dianggap “tunasusila” oleh masyarakat yang menganggap dirinya “sudah cukup susila”.
Tubuh wanita itu sudah berlumuran darah, ia menjerit kesakitan. Tiba-tiba dari salah satu sudut jalan itu, muncul sosok seorang pria –kurus, tinggi, berjubah putih. Ia mendekati wanita malang yang sedang dilempari batu itu. Ia mengangkat dia, memeluknya. Matanya merah, bibirnya gemetaran, namun suaranya berapi-api bagaikan suara petir di tengah hari.
“Kalian yang sedang melempari batu, kalian yang ingin membunuh wanita ini, mengapa kalian ingin membunuh wanita ini? Karena ia seorang pelacur? Karena ia melacurkan badannya? Apakah kalian lebih baik daripada dia? Kalian telah melacurkan jiwa kalian, roh kalian. Kalian semua munafik! Adakah satu pun di antara kalian yang belum pernah melacurkan jiwanya, rohnya? Biarkan dia yang melemparkan batu yang pertama. Kalian kotor, tidak bersih! Kalian tidak berhak menghukum wanita ini.”
Syahdan, kata orang – Ia yang melindungi wanita malang itu bernama Isa! AHH!
penulis awal: anand krishna
Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu." Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah. Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. | |
| | | berlian Merah
Jumlah posting : 26 Join date : 2009-08-25 Lokasi : di hatimu
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Sat Oct 10, 2009 11:13 pm | |
| hukum rajam, berasal dari kaum yahudi pada zaman isa al masih, hukum rajam menjadi hukum kuno yg tidak berlaku lagi pada zaman muhammad, hukum rajam diberlakukan lagi pada zaman setelah muhammad ....... hukum rajam akan tidak diberlakukan lagi
siklus peradaban akan berputar ... agama yang baik hanya mengajarkan kasih dan sayang zaman musa(yahudi), isa almasih dan muhammad sebenar2 hanya mengajarkan kasih dan sayang begitu juga zaman2 selain itu | |
| | | toyo Consultant
Jumlah posting : 270 Join date : 2009-07-19
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Mon Oct 12, 2009 10:19 pm | |
| Keren analisa mu Bobo, kenapa agama selalu dengan penuh kekerasan ya? kalau kita percaya bahwa agama penuh kasih, kenapa ada rajam ya?
salam
Toyo | |
| | | Uki Consultant
Jumlah posting : 449 Join date : 2009-07-31 Age : 39 Lokasi : Above the ground, below the sky. Nowhere around, it's all around.
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Mon Oct 12, 2009 10:23 pm | |
| Agama itu penuh kasih......hanya untuk pengikutnya.
Sama kayak di restoran yang menyajikan makanan yang enak dari berbagai rempah dan kualitas yang tinggi. Dapurnya juga pasti kotor banget.
Sama kayak agama, untuk memberikan gaya hidup yang indah dan nyaman bagi para pengikutnya seperti yang sudah dijanjikan oleh tuhan mereka, ada harga yang harus dibayar: Pembungkaman terhadap semua hal-hal yang bisa menghilangkan keindahan dan kenyamanan tersebut.
"Dengan cara apapun" | |
| | | toyo Consultant
Jumlah posting : 270 Join date : 2009-07-19
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Mon Oct 12, 2009 10:37 pm | |
| Sedih ya agama sudah digunakan untuk kekerasan.
salam
Toyo | |
| | | Uki Consultant
Jumlah posting : 449 Join date : 2009-07-31 Age : 39 Lokasi : Above the ground, below the sky. Nowhere around, it's all around.
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Mon Oct 12, 2009 10:49 pm | |
| Menurut gw sih bukannya 'sudah', tapi 'selalu'. | |
| | | berlian Merah
Jumlah posting : 26 Join date : 2009-08-25 Lokasi : di hatimu
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Mon Oct 12, 2009 11:03 pm | |
| mungkin lebih enak melihat agama sbg budaya, ada pergeseran2 nilai nilai2 yg berlaku di masa lalu, bisa berlaku lagi di masa sekarang tp jumlah manusia skrg smakin banyak agama pun makin banyak bahkan pada suatu masa jumlah agama sama dengan jumlah manusia, tiap2 manusia pnya pengertian atas kepercayaannya masing2, tapi intinya cm 1, segalanya hanya ada 1, yaitu yg maha 1 dan hal yg terpenting adalah menghargai atas apa yg menjadi prinsip kepercayaan manusia lain, dan tidak merasa hanya dirinya saja yg benar dan akan masuk surga agama mengajarkan cintailah musuhmu musuh dlm arti sebenernya dan musuh hal2 yg membuat kita tidak nyaman bisa merasa tenang di hati dan penuh cinta terhadap sesuatu yg dibencinya berarti sudah bisa menciptakan surga untuk diri sendiri dan orang2 dsekitar agak OOT | |
| | | vanill3_bl3u Staff
Jumlah posting : 317 Join date : 2009-08-07 Lokasi : ~b`a`n`d`o`e`n`k~
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Tue Dec 01, 2009 11:00 pm | |
| Apa yang bisa dibeli dengan uang? Makanan, bukan rasa kenyang Air, bukan kepuasan dahaga Bunga, bukan keindahan Pakaian, bukan estetika Manusia, bukan kesetiaan Harta, bukan kewibawaan, dan Agama, bukan keselamatan! | |
| | | vanill3_bl3u Staff
Jumlah posting : 317 Join date : 2009-08-07 Lokasi : ~b`a`n`d`o`e`n`k~
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh Tue Dec 01, 2009 11:21 pm | |
| Apa yang bisa dibeli dengan uang? Makanan, bukan rasa kenyang Air, bukan kepuasan dahaga Bunga, bukan keindahan Pakaian, bukan estetika Manusia, bukan kesetiaan Harta, bukan kewibawaan, dan Agama, bukan keselamatan! | |
| | | Sponsored content
| Subject: Re: Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh | |
| |
| | | | Qanun Jinayah di Syah kan di Aceh | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |