Sepertinya ada sedikit titik terang untuk membatalkan UU Pornografi. Mudah2an ini langkah awal yang baik kedepannya.
Thursday, 27 August 2009 JAKARTA (SI) – Saksi ahli pemerintah menyatakan,
seni budaya dan adat istiadat tidak bisa dimasukkan dalam kategori
pornografi.
Pernyataan ini disampaikan saksi ahli pemerintah Tjipta Lesmana dan
Sumartono saat sidang uji materi Undang-Undang (UU) 44/2008 tentang
Pornografi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,kemarin. Tjipta
Lesmana menyatakan, sebenarnya, aturan pornografi tidak bisa diterapkan
dalam lima hal.
”Yakni ilmu pengetahuan, sastra, seni, kebudayaan, dan olahraga,” tegas
Tjipta Lesmana saat memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.
Tjipta yang mengaku telah lama bergelut dengan pengetahuan tentang
pornografi ini mengungkapkan, pendapatnya tersebut didasari dari
pengetahuannya tentang pornografi. Dia mengatakan, aturan pornografi memang
tidak berlaku untuk lima hal tersebut.
Dia mencontohkan, sebagian wanita di Papua yang tidak memakai baju adalah
budaya yang tidak bisa disentuh dengan UU Pornografi.
Tjiptayangjugafamil iersebagai pengamat politik ini juga mencontohkan, buku
ilmu pengetahuan yang menunjukkan anatomi tubuh manusia yang tidak memakai
pakaian juga tidak dapat dimasukkan dalam kategori porno.Atau,ujar dia,
tarian yang merupakan produk budaya suatu daerah juga tidak dapat
dikategorikan porno.
Tjipta menyatakan,UU Pornografi memang diperlukan untuk membentengi
masyarakat dari pengaruh buruk pornografi. Namun, substansi UU tersebut
masih perlu direvisi kembali. ”Misalnya, ditambahkan pasal bahwa pornografi
itu tidak berlaku untuk ilmu pengetahuan, sastra, seni,kebudayaan, dan
olahraga,”ujarnya.
Hal senada diungkapkan saksi ahli pemerintah yang lain Sumartono. Dosen
pascasarjara filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan, hasil
karya seni tentang patung yang telanjang tidak bisa dikategorikan dalam
pornografi. Bahkan, ujar dia, foto atau adegan telanjang dari seseorang yang
berpose juga bukan bentuk pornografi.
Sementara itu,kuasa pemohon para aktivis gender Taufik Basari mengatakan,
pendapat Tjipta Lesmana dan Sumartono ada benarnya. Namun,dia
menegaskan,yang menjadi permasalahan adalah banyak pihak yang tidak memahami
arti pornografi sehingga dikhawatirkan UU Pronografi akan dimaknai berbeda
di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, uji materi UU ini diajukan oleh tiga pihak, yakni 26
pemohon,di antaranya Budayawan Butet Kartaredjasa, aktivis HAM Asmara
Nababan,dan Yayasan Wahid Institude yang diwakili Ahmad Suaidy. Mereka
mempermasalahkan 5 pasal dalam UU Pornografi, yakni Pasal 1 angka 1,Pasal 4
ayat 1,Pasal 20,Pasal 21 ayat 1 dan 2, serta Pasal 43.Pasal-pasal tersebut
dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1,28 E ayat 2,28 F,28 I ayat 2
UUD 1945.
Kemudian, pemohon kedua adalah beberapa anggota masyarakat dari Sulawesi
Utara yang mempermasalahkan Pasal 1 ayat 1, Pasal 4 ayat 1 huruf d, dan
Pasal 10 UU Pornografi yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28 C ayat 1
dan 2,Pasal 28I ayat 3,dan Pasal 32 ayat 1 UUD 1945.
Permohonan ketiga diajukan oleh 8 lembaga yang peduli pada kesetaraan gender
yang menilai Pasal 1 ayat 1,Pasal 4 ayat 1 dan 2,Pasal 10,Pasal 20,dan Pasal
23 UU Pornografi bertentangan dengan 8 pasal di UUD 1945, di antaranya Pasal
28I ayat 2, 4,dan 5. (kholil)
http://www.seputar- indonesia. com/edisicetak/ content/view/ 265945/