OurVoice Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
OurVoice Forum


 
HomeHome  OurVoice WebsiteOurVoice Website  Peraturan & AdminPeraturan & Admin  Formulir Data KekerasanFormulir Data Kekerasan  Latest imagesLatest images  RegisterRegister  Log in  
....Your sexuality is just one part of what makes you who you are....
..Exploring what and where you think your place is in this world can have massive effects on your self confidence..

 

 Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi

Go down 
4 posters
AuthorMessage
toyo
Consultant
avatar


Jumlah posting : 270
Join date : 2009-07-19

Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi Empty
PostSubject: Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi   Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi EmptyFri Aug 28, 2009 9:46 pm

Sepertinya ada sedikit titik terang untuk membatalkan UU Pornografi. Mudah2an ini langkah awal yang baik kedepannya.

Thursday, 27 August 2009 JAKARTA (SI) – Saksi ahli pemerintah menyatakan,
seni budaya dan adat istiadat tidak bisa dimasukkan dalam kategori
pornografi.

Pernyataan ini disampaikan saksi ahli pemerintah Tjipta Lesmana dan
Sumartono saat sidang uji materi Undang-Undang (UU) 44/2008 tentang
Pornografi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,kemarin. Tjipta
Lesmana menyatakan, sebenarnya, aturan pornografi tidak bisa diterapkan
dalam lima hal.

”Yakni ilmu pengetahuan, sastra, seni, kebudayaan, dan olahraga,” tegas
Tjipta Lesmana saat memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.
Tjipta yang mengaku telah lama bergelut dengan pengetahuan tentang
pornografi ini mengungkapkan, pendapatnya tersebut didasari dari
pengetahuannya tentang pornografi. Dia mengatakan, aturan pornografi memang
tidak berlaku untuk lima hal tersebut.

Dia mencontohkan, sebagian wanita di Papua yang tidak memakai baju adalah
budaya yang tidak bisa disentuh dengan UU Pornografi.
Tjiptayangjugafamil iersebagai pengamat politik ini juga mencontohkan, buku
ilmu pengetahuan yang menunjukkan anatomi tubuh manusia yang tidak memakai
pakaian juga tidak dapat dimasukkan dalam kategori porno.Atau,ujar dia,
tarian yang merupakan produk budaya suatu daerah juga tidak dapat
dikategorikan porno.

Tjipta menyatakan,UU Pornografi memang diperlukan untuk membentengi
masyarakat dari pengaruh buruk pornografi. Namun, substansi UU tersebut
masih perlu direvisi kembali. ”Misalnya, ditambahkan pasal bahwa pornografi
itu tidak berlaku untuk ilmu pengetahuan, sastra, seni,kebudayaan, dan
olahraga,”ujarnya.

Hal senada diungkapkan saksi ahli pemerintah yang lain Sumartono. Dosen
pascasarjara filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan, hasil
karya seni tentang patung yang telanjang tidak bisa dikategorikan dalam
pornografi. Bahkan, ujar dia, foto atau adegan telanjang dari seseorang yang
berpose juga bukan bentuk pornografi.

Sementara itu,kuasa pemohon para aktivis gender Taufik Basari mengatakan,
pendapat Tjipta Lesmana dan Sumartono ada benarnya. Namun,dia
menegaskan,yang menjadi permasalahan adalah banyak pihak yang tidak memahami
arti pornografi sehingga dikhawatirkan UU Pronografi akan dimaknai berbeda
di masyarakat.

Sebagaimana diketahui, uji materi UU ini diajukan oleh tiga pihak, yakni 26
pemohon,di antaranya Budayawan Butet Kartaredjasa, aktivis HAM Asmara
Nababan,dan Yayasan Wahid Institude yang diwakili Ahmad Suaidy. Mereka
mempermasalahkan 5 pasal dalam UU Pornografi, yakni Pasal 1 angka 1,Pasal 4
ayat 1,Pasal 20,Pasal 21 ayat 1 dan 2, serta Pasal 43.Pasal-pasal tersebut
dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1,28 E ayat 2,28 F,28 I ayat 2
UUD 1945.

Kemudian, pemohon kedua adalah beberapa anggota masyarakat dari Sulawesi
Utara yang mempermasalahkan Pasal 1 ayat 1, Pasal 4 ayat 1 huruf d, dan
Pasal 10 UU Pornografi yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28 C ayat 1
dan 2,Pasal 28I ayat 3,dan Pasal 32 ayat 1 UUD 1945.

Permohonan ketiga diajukan oleh 8 lembaga yang peduli pada kesetaraan gender
yang menilai Pasal 1 ayat 1,Pasal 4 ayat 1 dan 2,Pasal 10,Pasal 20,dan Pasal
23 UU Pornografi bertentangan dengan 8 pasal di UUD 1945, di antaranya Pasal
28I ayat 2, 4,dan 5. (kholil)

http://www.seputar- indonesia. com/edisicetak/ content/view/ 265945/
Back to top Go down
oscar_wilde
Staff
oscar_wilde


Jumlah posting : 222
Join date : 2009-06-30
Age : 35
Lokasi : S-machi, S-town, S-pura

Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi Empty
PostSubject: Re: Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi   Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi EmptySat Aug 29, 2009 8:11 am

Lumayan ada titik terang...
Back to top Go down
toyo
Consultant
avatar


Jumlah posting : 270
Join date : 2009-07-19

Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi Empty
PostSubject: Re: Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi   Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi EmptySat Aug 29, 2009 1:03 pm

Kita sama2 berusaha dan saling berdoa.

salam


Toyo
Back to top Go down
Art_Art
Staff
Art_Art


Jumlah posting : 888
Join date : 2009-08-04
Age : 27
Lokasi : Somewhere On Earth

Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi Empty
PostSubject: Re: Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi   Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi EmptyMon Aug 31, 2009 8:17 am

Wow... akhirnya..... ya ya ya ya
Mari kita lihat kelanjutan UU yang sempat mengundang banyak kontroversi di negri ini...
Back to top Go down
srafime
Merah
avatar


Jumlah posting : 15
Join date : 2009-09-15

Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi Empty
PostSubject: Re: Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi   Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi EmptyWed Sep 16, 2009 7:15 pm

Ya itu lah persepsi pornografi di negara kita...
UU ini sebenarnya tidak kontroversial,hanya saja ada peletakan dasar nilai etik yang kurang tepat dalam melandasi asas hukum yang diaturnya...
apalagi semasa UU ini dalam pembuatannya kebanyakan orang2 dengan latar belakang pendidikan agama yang membuatnya,sehingga kurang di perhatikan beberapa unsur esensial pembangun kehidupan yang antara lain adalah kebudayaan dan adat istiadat. senyum
Back to top Go down
 
Pemerintah Sepakat Budaya Bukan Pornografi
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» ~Ketulusan dan bukan Kesempurnaan~

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
OurVoice Forum :: OurCommunity :: Berita dan Kabar Terkini-
Jump to: